Pages

Kamis, 21 April 2011

PENYIMPANGAN DAN KESESATAN AJARAN NII

PENYIMPANGAN DAN KESESATAN AJARAN NII ALZAYTUN

Para jamaah NII alzaytun Menghalalkan merampok, mencuri, menipu, memeras, merampas atau melacur asalkan demi kepentingan Negara atau Madinah. Hal tersebut disandarkan pada filosofi sesat atas kepemilikan wilayah teritori Indonesia oleh Negara Islam Indonesia, atas dasar Proklamasi NII dan ke-Khalifahan Kartosoewirjo pada tahun 1949, serta dalam rangka aplikasi atau praktek dari ayat "Sesungguhnya bumi ini diwariskan kepada hamba-hamba-Ku yang Shalih".

Dengan menekankan keyakinan bahwa pada dasarnya terhitung sejak proklamasi berdirinya NII tahun 1949, maka seluruh wilayah Indonesia beserta isi dan kekayaannya adalah milik NII dan segenap warganya. Namun karena hal itu kini dirampas dan dikuasai oleh Rezim Pancasila beserta rakyatnya, oleh karenanya wajib hukumnya mengambil kembali harta kekayaan milik NII tersebut dengan jalan apapun untuk kepentingan Negara Islam Indonesia.

Inilah dasar falsafi adanya prinsip "tubarriru al washilah” menghalalkan segala cara. Doktrin ini diyakinkan melalui penyampaian secara berulang-ulang dalam materi tazkiyah untuk umat dan dalam acara irsyad untuk para mas'ul.

Melakukan perubahan terhadap ketentuan-ketentuan yang definitif dalam bidang Syari'ah dan Fiqh, berdasarkan selera nafsu dan logika akal yang lemah, seperti masalah Zakat Fithrah, 'Udhiyah atau Qurban, Qiradl dan Infaq serta Shadaqah yang bentuknya macam-macam, dan sangat mengada-ada, yang belum pernah terjadi dalam sejarah umat Islam mana pun. Bahkan mungkin bisa dibilang, apa yang ada pada Islam seluruhnya diubah total tanpa terkecuali. Dalam pemahaman dan praktek zakat fithrah serta qurban yang telah dilakukan oleh Abu Toto dan komunitas NII Al-Zaytun adalah mengubah makna hadits-hadits yang sebenarnya mu'tabar, sharih, bayyin dan definitif, antara lain:

"Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah satu sho' dan korma atau satu sho’ dari gandum atas hamba dan orang merdeka laki-laki dan perempuan, yang kecil dan yang besar dariMuslimin, dan Nabi perintahkan supaya diberikan sebelum orang keluar shalat Ied.”

“Dari Ibnu Abbas ra berkata: Telah diwajibkan oleh Nabi saw zakat fithrah itu sebagai pembersih bagi orang-orang yang berpuasa dari laghwi dan rafats, dan untuk makanan bagi orang-orang orang-orang miskin, maka barangsiapa yang menunaikan sebelum shalat 'led maka zakat itu, zakat fithrah yang diterima. Dan barangsiapa yang menunaikan sesudah shalat Ied maka ia dianggap shadaqah dari beberapa shadaqah biasa (zakat fithrahnya tidak sah)". (HR Ibnu Majah).

Dari kedua hadits di atas sesungguhnya baik dalam makna maupun maksud yang dikandung sebenarnya sudah sangat jelas dan definitif, sama sekali tidak ada nuansa atau kandungan maksud yang bersifat musytarak ataupun majaz. Akan tetapi oleh Abu Toto, terhitung sejak ia menjadi orang pertama dalam struktur NII KW-9 hingga NII Al-Zaytun sekarang dengan tanpa merasa malu, segan dan bersalah, telah melakukan pemutarbalikan terhadap makna dan maksud kedua hadits di atas, dengan cara memasukkan pada dua hadits di atas suatu filosofi analogis sebagai berikut:

"Jika kita membersihkan jasad lahir saja setiap hari dengan sabun dan alat-alat pembersih lainnya, memerlukan sejumlah biaya: Maka mestilah minimal sejumlah itu yang diperlukan membersihkan jiwa kita yang mungkin telah penuh noda selama satu tahun."

Nah, dengan landasan filosofi analogis inilah Abu Toto dan komunitas NII serta ma’had Al-Zaytun berhasil mengubah (memelintir) makna dan maksud hadits yang telah sharih, bayyin dan definitif tentang praktek pelaksanaan zakat al-fithri menjadi hanya terfokus kepada aspek pembersihan dosa sebagaimana yang dimaksudkan filosofi analogis itu.

Pada akhirnya yang terjadi dalam praktek pelaksanaan zakat fithrah dalam komunitas dan santri ma'had Al-Zaytun adalah munculnya pemahaman bahwa zakat fithrah yang benar adalah zakat yang dilakukan berdasarkan kesadaran dan kalkulasi serta semangat membersihkan diri dari dosa-dosa selama setahun. Maka menjadi tak mengherankan bila dalam praktek zakat fithrah yang berlangsung di ma'had Al-Zaytun seperti ajang perlombaan.

Dalam masalah qurban pun hal yang sama juga dijalankan tanpa merasa malu, segan dan takut terbongkar atas aksi pemelintiran bahasa maupun maksud dari pensyari'atan qurban tersebut. Dalam artikel yang dimuat majalah Al-Zaytun yang dikutip di bawah ini para pembaca dapat mengikuti dan mempelajari bagaimana komunitas Al-Zaytun melancarkan pelintiran maksud terhadap sesuatu data sejarah yang sudah mu'tabar, sharih, bayyin, definitif dan pasti.

Demikian pula halnya dengan praktek pengelolaan atau pendistribusian hasil pemungutan zakat maupun qurban. Abu Toto, NII KW-9 atau NII Al-Zaytun menciptakan pemahaman baru dengan menetapkan bahwa seluruh hasil penerimaan dari pemungutan zakat fithri dan qurban tidak harus didistribusikan kepada para masakin, bahkan dalam pemahaman dan keyakinan Abu Toto, NII KW-9 dan NII Al-Zaytun sekarang ini pendistribusian yang tepat dan benar adalah untuk membangun sarana pendidikan umat Islam serta untuk kepentingan Daulah.

Praktek pemungutan dan penetapan nilai zakat fithrah maupun qurban yang sesat dan menyesatkan itulah yang justru diyakini dan dipahamkan sebagai doktrin yang benar dalam mengelola dan mendistribusikan sumber-sumber dana yang disyari'atkan Allah secara tepat, efektif dan efisien. Celakanya kesesatan dan penyimpangan itu justru dinisbatkan pada suatu kebohongan yang disandarkan pernah terjadi dan dilaksanakan pada zaman Rasulullah SAW. Kebijakan yang semakna dengan masalah ini sebenarnya sudah dilakukan Abu Toto dalam bentuk qoror sejak tahun 1992.

Selain itu kebijakan lain yang juga dianggap dan diberlakukan sebagai layaknya hukum syari'at, adalah istilah istimrar (keberlanjutan) baik yang berkenaan dengan zakat fithrah maupun ketentuan yang berhubungan dengan masalah dan sebagai sumber-sumber dana lainnya. Seperti adanya praktek istimrar harakah ramadlan (zakat fithrah) yang apabila seorang muzaki wajib pada waktu wajib bayar tidak atau belum memiliki dana yang cukup sesuai dengan yang ditentukan, maka ia dikenakan nafaqah istimrar (wajib mencicilnya) hingga lunas sesuai dengan yang telah ditentukan. Oleh karenanya nafaqah istimrar ini pada akhirnya dilaksanakan sebagai angsuran wajib yang harus dibayar oleh seorang warga NII, yang itemnya tergantung pada sejauh mana seseorang itu belum mampu melunasi kewajibannya terhadap Daulah.

Penggunaan bahasa dan istilah Islam atau hukum syari'at oleh Abu Toto dan NII KW-9 hingga NII Al-Zaytun sekarang ini memang tetap diperlukan dan tetap dipakai, namun harus membuang ruhnya. Artinya, faham, maksud dan segala konsekuensi logis yang terkandung dalam bahasa atau kaidah syari'at Islam yang definitif dan baku tersebut itulah yang dinafikan atau diganti menurut versi mereka. Itulah Abu Toto yang mendekati dan bersentuhan dengan Islam, tidak menggunakan sikap amanah dan kejujuran, iman serta kesadaran sebagai hamba dan makhluq-Nya, akan tetapi Abu Toto mendekati dan berinteraksi dengan Islam justru menggunakan nafsu dan kesadarannya sebagai manusia, dan sekali lagi bukan sebagai hamba-Nya.

Sebagai bukti adanya kesamaan antara Abu Toto (nama yang dahulu dipakai di NII KW-9) dengan AS Panji Gumilang (yang sekarang menjadi Syaikh Al-Ma'had Al-Zaytun), yaitu kesamaan pada statemen serta faham yang dianut dalam melakukan perubahan terhadap ruh disyari'atkannya zakat fithrah. Dalam Majalah bulanan Al-Zaytun edisi III Maret tahun 2000, yang diterbitkan Ma’had Al-Zaytun, antara lain dinyatakan: “… Secara individu zakat fithrah dan berqurban adalah sarana pembersihan diri dan pendekatan diri kepada sang Pencipta Allah SWT. Secara sosial zakat fithrah dan berqurban adalah sarana untuk mensejahterakan umat bahkan pada zaman Nabi Muhammad dana zakat fithrah dan qurban yang terkumpul telah sanggup menguatkan dan mebesarkan Negara Madinah yang dipimpin oleh Rasulullah…”[14]

Masih dari sumber yang sama, ditemukan pernyataan sebagai berikut: “Pada kesempatan ‘Ied al Fithri kali yang pertama di awal Januari tahun 2000, Ma’had Al-Zaytun telah mengawali langkah yang tepat sekaligus berani, untuk mengelola sumber dana dalam Islam, yakni dengan mengaktualkan nilai zakat fithrah, ini dilakukan bukan untuk mencari sensasi, tapi semata-mata untuk meningkatkan kualitas umat. Zakat fithrah tidak lagi dihargai dengan 3,5 liter beras. Karena dosa setahun sudah tidak wajar lagi dibersihkan dengan 3,5 liter beras, dan sangat ironis jika hanya dengan 3,5 liter beras kita bercita-cita untuk mensejahterakan umat…”

Sikap dan pandangan serta praktek zakat fithrah yang menyimpang sebagaimana di atas yang diterapkan pada para santri Al-Zaytun, tetap berjalan dan bahkan semakin parah pada Ramadlan tahun ini. Sebagaimana yang dilansir sebuah media antara lain: “Sumber dana lain yang bakal dipergunakan untuk pengembangan pesantren antara lain zakat fithrah. Zakat yang lazim ditunaikan umat Islam menjelang Iedul Fithri. Selain itu, pimpinan Ma'had Al-Zaytun sempat mengumumkan kepada 3.200 santri tentang jumlah pembayar zakat fithrah terbesar yang dilakukan seorang santri dari Nusa Tenggara Timur sebesar Rp 1 juta, pembayar zakat fithrah terbesar kedua diraih oleh santri asal Gorontalo senilai Rp 500 ribu, demikian juga diumumkan pembayar zakat fithrah terkecil sebesar Rp 10 ribu"

Sedangkan menurut pemberitaan media Al-Zaytun sendiri malah menggambarkan keberhasilan yang fantastis dari gerakan Ramadlan yang mampu menghasilkan pemasukan uang sebanyak 5 miliar rupiah lebih.

Eksploitasi (pemerasan) maupun eksplorasi (penggalian) dana dan program pemiskinan umat Islam (korban jeratan rekrutmen) dengan mengatasnamakan zakat, tazkiyah baitiyah, shadaqah tathawwu’, infaq sabilillah, khijanah tajwidiyah, qiradl,shadaqah (jauka dan isti'dzan, nikah, tahkim, musyahadah dan tartib) maupun Kaffarat dan lain sebagainya telah mencerminkan adanya motif manipulasi/penipuan yang sangat merugikan dan akhirnya meresahkan umat serta merusak kesucian dan keluhuran ajaran Islam. Motif politik yang bisa diprediksi adalah untuk membuat rakyat menjadi fobia dan trauma terhadap umat Islam. Sehingga, pada suatu saat nanti ketika perjalanan da'wah dan politik umat ke arah persiapan menuju strukturalisasi Islam, yang dipastikan sangat membutuhkan paitisipasi aktif secara ekonomi dan lahir bathin dari umat Islam, tidak didukung oleh rakyat yang fobia dan trauma tadi.

Pengorbanan para korban KW-9 Abu Toto Abdus Salam Panji Gumilang melalui program dan qoror-qoror-nya, sangat luar biasa habis-habisan secara lahir dan bathin. Rumah, harta benda, perniagaan, pekerjaan, kemampuan intelektual diserahkan total kepada lembaga jama'ah NII. Yang tersisa hanyalah kemiskinan dan kebodohan serta kebingungan. Di antara para korban NII Abu Toto, ada yang terkena jerat program qiradl dan tabungan, sampai sebanyak 250 gram emas, bahkan salah seorang pejabat Bank Indonesia (kini mantan) sampai rela menyerahkan 2,5 kg emas. Dua orang puteranya pun sempat pula menjadi perampok, yang karenanya mereka harus merelakan tulang iganya putus lantaran menyelamatkan diri dari kejaran massa, hanya karena mengejar target setoran yang harus segera dibayarkan kepada NII (Negara Impian Iblis) pimpinan Abu Toto.

Bila kalkulasi dilakukan atas seluruh program pemiskinan NII KW-9 Abu Toto terhadap umat NII, sejak para korban masuk dan dimusyahadahkan hingga mereka sampai bosan, sadar dan lantas keluar, tentu akan mendapatkan jumlah yang fantastis.
0 komentar
Label: Bukti Kesesatan
NII > Kesesatan KW9 > Penyimpangan Ma’nawi dan Target Ta’lim

Penyimpangan Ma’nawi dan Target Ta’lim

Perusakan iman lainnya antara lain di dalam pelaksanaan tilawah atau ta’lim, indoktrinasi lebih ditekankan kepada jasa dan perjuangan serta usaha Kartosoewirjo di dalam menegakkan Daulah Islamiyah dan menentang atau memerangi Penguasa Jahiliyyah (RI) maupun penjajah (Kolonial Belanda dan Jepang). Praktek kesadaran bertauhid dalam mengaplikasikan al Wala’ dan al Bara’ lebih diacukan kepada perwujudan yang telah dilakukan oleh Kartosoewirjo dan NII, yang digambarkan sabar, gigih dan istiqamah. Pada akhirnya baik qiyadah maupun uswah dalam pelaksanaan iman dan Islam menurut doktrin NII tidak ada yang lain yang lebih tepat dan patut kecuali diberikan kepada Kartosoewirjo, Imam pertama Negara Islam Indonesia dan para pelanjut estafeta kepemimpinan NII. Secara otomatis dalam waktu yang bersamaan, bersikap membenci, menentang dan melepaskan terhadap setiap ikatan non-Islam (non-NII) atau sistem Jahiliyyah, apapun bentuknya adalah suatu keharusan yang mutlak dan absolut.

Inilah efek tragis dari doktrin mulkiyah yang sesungguhnya telah nyata-nyata mulhid, keluar dari rel tauhid yang benar. Disebut mulhid, karena doktrin itu mengajak kepada upaya melepaskan diri dari kewajiban dan tanggung jawab untuk tetap menjaga komitmen dan konsistensi dalam memberikan ketha’atan kepada Rasul SAW dan Khulafa ur Rasyidin (Tauhid al Ittiba’). Sebaliknya, hanya mencukupkan diri ittiba’ kepada figuritas dan prestasi al Mubtadi’ Kartosoewirjo yang sama sekali tidak memiliki legitimasi Qur’ani dan Haditsi di dalam melaksanakan peribadatan – fiqh ‘ibadah, muamalah & harakah. Doktrin itu disadari atau tidak telah membawa kepada sikap keberagamaan yang primordial paganistis seperti layaknya agama Abana (agama nenek moyang) yang jauh dari Iman serta keikhlashan. Akar pemahaman dan tafsir sesat yang lucu dan liar ini kemudian disandarkan pada ayat yang suci dan luhur di bawah ini:

“Sungguh telah ada bagi kalian contoh dan teladan yang baik dalam diri Rasulullah SAW, bagi orang-orang yang mengharap pertemuan dengan Allah dan hari akhir.” (QS 33:21).

Penekanan pada metode brain washing dalam tilawah, tazkiyah maupun ta’lim dalam rangka memasukkan nilai-nilai simbolik dalam beragama (yang ternyata telah di-degradasi), akibatnya konsep Tazkiyyah yang meliputi dimensi Aqidah-Pemikiran, dimensi Ruhiyah-Bathiniyah dan dimensi Ruhiyah-Bathiniyah dan dimensi Fisik-Pengamalan ibadah tidak saja mengalami distorsi, tapi malah lebih parah lagi yaitu memasuki wilayah kekeliruan tafsir yang menghasilkan pseudo conclution.

Tazkiyah di bidang Aqidah-Pemikiran tidak lagi diacu kepada sikap yang merujuk dan ittiba’ terhadap apa yang ditetapkan dan dikehendaki oleh wahyu maupun nubuwwah --atau upaya rasionalisasi sebagai pembelaan dan menjaga kemurnian serta keagungan dari para hamba dan makhluq-Nya terhadap nilai dan prinsip Iman maupun Islam-- sebagaimana keteladanan yang dicontohkan oleh para shahabat Rasul SAW serta para salaf. Akan tetapi, oleh NII (khususnya NII KW-9), masalah aqidah-akal pemikiran justru malah dibebaskan untuk mencari dan melakukan kreasi dalam berpikir serta memikirkan bagaimana bisa mendzhahirkan Iman dan Islam menurut kemampuan masing-masing sebagai manusia, asalkan itu merupakan ajaran atau sunnah para nabi dan rasul Allah. Sayangnya, ini pun ternyata hanya berlaku di kalangan Komandan Wilayah saja. Artinya, bagi jama’ah tetap harus berorientasi kepada keputusan/petunjuk (qoror) komandan. Karena qoror atau ketetapan/juklak adalah representasi dari Al-Qur’an, sehingga tidak perlu lagi merujuk dan mengikuti Al-Qur’an.

Akibatnya kewajiban dan tanggung jawab terhadap tazkiyyatul aqidah-pemikiran menjadi sama sekali tak tersentuh, namun yang terjadi adalah lahirnya program-gerakan takhbitsatul Aqidah-Pemikiran (pengkotoran/pembusukan pemikiran), sehingga dalam praktek berfikir dan beraqidah tidak perlu ada lagi disiplin ilmu baik yang berdimensi-standard wahyu maupun nubuwah serta salafiyah. Bahkan praktek pemberhalaan justru banyak terjadi, demikian pula praktek ta’wil dan tasyabbuh terhadap Al-Qur’an maupun As-Sunnah yang sebenarnya adalah nash yang qath’i (pasti), sharih (jelas) dan bayyin (terang atau nyata). Sebagai contoh, ini terbukti terdapat dalam majalah Al-Zaytun edisi 11-2000 halaman 31, dalam rubrik Khas Ramadlan “Mengambil Hikmah Bulan Ramadlan” oleh Syamsi Rendra, konsep dan penjelasan tentang Tauhid yang sangat rancu dan asing. Antara lain menyebutkan sebagai berikut:

Sedangkan perumpamaan seseorang yang bertaqwa termaktub sebagaimana firman Allah dalam surah Ibrahim ayat 24-25, "Tidakkah kamu perhatikan bagaimana Allah telah membuat perumpamaan kalimat yang baik seperti pohon yang baik, akarnya teguh dan cabangnya menjulang ke langit. Pohon itu memberikan buahnya pada setiap musim dengan izin Rabbnya, Allah membuat perumpamaan-perumpamaan itu untuk manusia supaya mereka selalu ingat."

Dari ayat tersebut di atas Allah telah jelas dan gamblang menjelaskan bahwa syarat untuk mendapatkan pohon yang baik adalah dengan akar, batang dan buah. Bila syarat tersebut terpenuhi maka barulah penanamnya akan mendapatkan hasil panennya. Lebih jauh secara filosofis perumpamaan tersebut merupakan cerminan rububiyah (akar), mulkiyah (batang) dan uluhiyah (buah). Dengan demikian segala bentuk kebaikan seperti tercermin dalam ayat tersebut haruslah berbentuk suatu aturan atau undang-undang (rububiah), negara (mulkiah) dan umat (uluhiah). Apabila sebuah tatanan telah memenuhi tiga syarat tersebut maka berhaklah umat menyandang gelar taqwa.

Inilah gambaran dan bukti konkret dari rusak, sesat dan menyesatkannya komunitas Al-Zaytun di dalam memberikan ta'wil tentang konsep tauhid secara serampangan, ini telah menunjukkan tentang betapa indisiplinernya mereka terhadap disiplin ilmu tafsir maupun terhadap paradigma masyarakat Nabi SAW dan shahabat ra. Padahal Allah telah menetapkan dan menghendaki agar setiap umat Muhammad hendaknya menjadi pembela, penjaga dan pengagung agama-Nya sebagaimana dalam firman-Nya: "Sesungguhnya Kami mengutusmu Muhammad sebagai saksi dan memberi khabar gembira serta peringatan agar mereka beriman kepada Allah dan rasul-rasul-Nya serta memperkuat (agama)-Nya, memuliakan-Nya dan mensucikan-Nya. "(QS. 48:8-9).

Di dalam sejarah Islam, pola dan target utama awal pembinaan adalah konsentrasi pada pembangunan dan pembinaan sektor aqidah sebagai faktor persiapan dan kesiapan diri untuk menjadi mu' min dan sebagai subjek serta agen perubahan, pelaku kesadaran yang aktif untuk tunduk, merujuk, ittiba’ dan istiqamah serta ta'dzim (mengagungkan syari'at) secara bersinambungan dan lazim kepada Allah dan rasul-Nya atau bisa juga disebut sebagai perwujudan dari sifat pengabdian yang senantiasa mukhlish dan muhsin, yang kemudian berlanjut ke tahap takwin, Bina u asy-Syakhsiyah dan Tandzhimu al Jama’ah (al Ummah). Dengan target mencapai tingkat kesadaran kemukminan sebagai berikut:

1. Yang murni dan bersih (al-Zakiyyu), ikhlash keimanan ruhiyah/qalbunya dari seluruh ihwal syirik (Akbar: al-watsan, thaghut wal andad; al-ashghar: ghairu liwajhillah, riya' wa al-sum'ah) dan mukhlish pula kesadaran-aqidah dan akalnya dari ihwal ta'wil ataupun mutasyabihat. Mukhlish dan Muhsin kesadaran Iman terhadap Rububiyah, Uluhiyah, Asma’ dan Sifat Allah, sehingga muncul komitmen (tanggung-jawab) untuk mengabdi kepada Allah dengan memberikan kepatuhan, ketaatan, ketundukan dan kepasrahan terhadap Syari'at, Akhlaq dan Iqamatu ad Dien seraya mengharapkan Maghfirah, Rahmat, karunia dan Keridlaan-Nya secara terus menerus (istimrar) dan konsisten,[9] sehingga terpeliharalah dari kekuasaan iblis yang terus-menerus berupaya menyesatkannya.

2. Tuma'ninah dan muthma'innah (dalam Syakhshiyatu al-Islaimyah), keimanan yang mampu mempertautkan kesadaran ruh (qolb) dengan pemikiran dan gerak fisiknya hanya untuk dan dalam rangka beribadah kepada Allah semata dalam wujud aktivitas shalat, dzikr, ta'lim dan tilawah serta kedermawanan (Shadaqah) secara mukhlish dan muhsin, kokoh dan istiqamah dalam sikap yang senantiasa menjauhi atau membersihkan diri dari anasir kezhaliman, sehingga tidak tergoyahkan oleh adanya ujian maupun bencana serta urusan kebutuhan pribadi ataupun keluarga, sehingga terpeliharalah ia dari tuntutan dan belenggu nafsunya sendiri atas jaminan perlindungan serta pertolongan Allah.

3. AI-Muraqabatu wa an-Najiyyah, keimanan yang Wiqayah wal Itqani (Taqwa bi al-Wara' dan Salamatu ash-Shadr bi al-Zuhud) sehingga mampu dan awas terhadap hadirnya anasir syirk al-ashghar maupun al-Firaq (memisahkan diri), al-Ahwa’ (memperturutkan nafsu untuk memburu eksistensi) serta al-Bida’ (sektarian) sehingga sehingga terpelihara dari sifat dan perilaku serta mampu mengantisipasi perilaku Hizbiyyah wa al-'Ashabiyyah. (bi al-Ukhuwwah Islamiyah walaisa bi al-Ukhuwwah Jama'ah).

4. Al 'Izzah wa al-Muntijah (bi al-Jama'ah Islamiyah/Jama'atu minal Muslimin), keimanan yang senantiasa Mujahadah Lii’lai kalimatillah bi al 'Amilush-Shalih wa al-jihad (sehingga memperoleh jaminan: yadulllahi ma'al Jama'ah/yadullahi fauqa aidihim) terpelihara dari dan menang terhadap tipu-daya maupun kejahatan serta kedengkian al-Kuffar wal Munafiqqin, bi an Nushrah wa 'Aunil’llah.

Tazkiyyah di bidang Ruhiyyah-Bathiniyah disebutkan dalam Al-Qur'an dan Sunnah Rasul SAW antara lain: "Sungguh keberuntunganlah bagi siapa yang membersihkan jilwa (ruh atau bathin)nya dan kecelakaanlah bagi siapa yang mengotorinya. "(QS. 91:9-10).

"Maka adapun orang yang sewenang-wenang (melampaui batas) dan mengutamakan kehidupan dunia, maka sesungguhnya neraka jahimlah tempat tinggalnya. Dan adapun orang yang khawatir terhadap maqam Rabb-nya serta menahan jiwanya dari keinginan nafsunya, maka maka sesungguhnya sorgalah tempat tinggahya." (QS. 37:41).

Bersabda Rasulullah saw: Sesungguhnya Allah berfirman dalam hadits qudsi: "Allah mewahyukan kepada Dawud as.: Katakanlah kepada orang-orang yang melakukan kezhaliman, janganlah kalian berdzikir kepada-Ku, karena sesungguhnya Aku memperhatikan orang-orang yang berdzikir kepada-Ku, namun sesungguhnya dzikir-Ku terhadap mereka (yang melakukan kezhaliman) adalah untuk melaknat mereka. " (HR Al Hakim, Ad Dailami dan Ibnu Asakir, bersumber dari Ibnu Abbas).

"Allah telah mewahyukan kepadaku: Wahai saudara-saudara para rasul,wahai saudara-saudara para pemberi peringatan, berilah kaummu peringatan, bahwa janganlah mereka memasuki rumah-rumah di antara rumah-rumah-Ku kecuali dengan hati yang selamat, lidah yang jujur-benar, tangan yang bersih, dan kemaluan yang suci. Dan janganlah mereka memasuki rumah-rumah-Ku padahal salah seorang dari para hamba-Ku terhadap seseorang diantara mereka berlaku zhalim. Karena sesungguhnya Aku akan melaknatnya selama ia berdiri melakukan shalat di hadapan-Ku hingga ia kembalikan hasil aniayaannya itu kepada pemiliknya. "(HR Abu Nu'aim, Hakim, Ad Dailami dan lbnu Asakir).

Sedangkan dalam NII, masalah tazkiyatu arRuh dan al-Qolb justru sama sekali tidak diajarkan, oleh karenanya sikap dan tindakan ananiya maupun taqlid buta serta 'ashabiyah adalah cacat bawaan mereka. Artinya, berbuat zhalim serta melakukan kezhaliman memang adalah watak dan kebiasaan mereka. Sebab doktrin yang mereka terima menyatakan, terhitung sejak seseorang bersedia menerima dan kemudian bergabung dengan NII yang disahkan melalui musyahadah (Bai'at) dan memenuhi berbagai persyaratan lainnya seperti tazkiyah baitiyah, shadaqah musyahadah dan lain sebagainya, maka mulai detik itu dia bagaikan orang yang baru dilahirkan dari rahim ibunya, suci, Mukmin dan langsung sebagai orang yang shalih yang berhak untuk mewarisi (menguasai) bumi.

Tentang tazkiyyah di bidang fisik (pengamalan iman dan Islam), Allah dan rasul-Nya menetapkan bahwa paradigma beribadah yang baik dan benar itu adalah harus mengikuti dan berdasarkan perintah serta contoh yang dilaksanakan Nabi dan para shahabatnya.

"Kewajiban kamu sekalian adalah melaksanakan sunnahku dan sunnah para khalifahku (khulafaur Rasyidin), gigitlah hal itu kuat-kuat dengan gigi gerahammu" (HR Abu Dawud dan Tirmidzi).

"Siapa yang melakukan suatu perbuatan tidak didasarkan pada perintahku, maka perbuatannya tertolak."(HR Bukhari, Muslim dan Abu Dawud).

Tazkiyyah fisik yang dipraktekkan oleh kalangan NII khususnya NII Abu Toto KW-9 atau NII AI-Zaytun sama sekali bukan dengan cara mengikuti disiplin amal Islami, yaitu tertib dan disiplin terhadap rukun lahiriyah manhaji dalam melaksanakan peribadatan atau amal shalih, akan tetapi tazkiyyah fisik yang mereka terapkan adalah tazkiyyah serba melalui tebusan dan pembayaran dengan uang atau harta lainnya, yang lazim dikenal dan hanya berlaku di kalangan Kristiani, Yahudi maupun Majusi.

Maka sangat tidak mengherankan bila dalam NII KW-9 atau gerakan sesat NII AI-Zaytun, seseorang yang ingin menjadi baik, benar dan suci serta Islami tidak perlu repot-repot, gampang saja, ta'at dan turuti perintah maupun penjelasan pimpinan beserta aparatnya, apapun bentuk perintah maupun penjelasan mereka, itu telah sama dengan beribadah serta melaksanakan tazkiyah. Na'udzubillahi tsumma na'udzubillahimin dzalik!

Menciptakan periodesasi 'paradoksa', yakni rancu, serampangan dan sangat inkonsisten dalam pelaksanaan Islam. Periode Makkah sebagai periode Kahfi (sirriyatud da'wah, 'ubudiyyah dan tandzhim: merahasiakan da'wah, peribadatan mahdliyyah dan kelembagaan). Namun dalam waktu yang bersamaan dalam doktrin yang diajarkan tiba-tiba telah ada Madinah, wajib hijrah, wajib jihad, wajib bai'ah (jama 'ah, imamah dan tha 'ah) wajib infaq fie sabilillah dan berbagai tanggungan serta kewajiban di masa nabi dan para sahabat (masyarakat madinah yang sebenarnya) tidak pernah mewajibkannya, hanya dengan melalui qoror-qoror dan perintah Imam yang dalam prakteknya berkekuatan hukum lebih tmggi dari Al-Qur'an dan As-Sunnah. Maka sangat luar biasa sekali kesesatan dan penyesatan yang mereka lakukan tersebut.

Konsekuensi periodesasi di atas mengakibatkan munculnya paham tarikush shalat (meninggalkan shalat) atau paling tidak menyia-nyiakan shalat menjadi trend atau gaya keberagamaan mereka dengan banyak alasan, diantaranya:

a. Belum diwajibkan.
b. Lebih mengutamakan arti dan hakekat shalat.
c. Aktivitas tilawah, tazkiyah, ta'lim dan tartib dan lain sebagainya diyakinkan memiliki nilai sama dengan telah mengerjakan shalat.
d. Dzikir/wirid dan da'wah yang dikembangkan dalam doktrin KW-9 adalah melakukan syuro atau briefing membahas seluruh program negara agar berhasil.[12] Itu dianggap lebih penting daripada shalat.

Pelaksanaan shaum Ramadlan wajib dilaksanakan, namun ketentuan waktu berbuka (ifthar) ditetapkan satu jam sebelum waktu maghrib tiba. Sedangkan waktu sahur atau batas waktu larangan makan dan minum ditetapkan pada waktu terbit matahari. Bagi mereka yang tertidur, diperbolehkan sahur di saat mereka terjaga, sekalipun misalnya sudah pukul 8.00 wib. Adapun shalat tarawih, tidak perlu dilaksanakan. Praktek menyimpang seperti ini memang tidak akan didapati dalam kompleks dan komunitas Ma’had Al-Zaytun sekarang, karena doktrin dan praktek keagamaan tersebut berlaku efektif sejak sekitar 1987-1988 di kalangan jama'ah atau warga NII KW-9 (NII Abu Toto) yang berada di luar Ma'had Al-Zaytun sampai sekarang.

Menetapkan pemahaman, status masa (situasional/kondisional) Madinah NII saat ini terhadap rezim Orde Baru sebagai masa Hudaibiyah, hal ini berlaku sejak tahun 1962, atau sejak tertangkapnya Kartosoewirjo. Yang kemudian mengeluarkan seruan kepada para Mujahidin TII untuk menghentikan perlawanan (jihad fie sabililIah) terhadap pemerintah RI dan dialihkan menjadi Jihad Fillah, yang maksudnya adalah Dakwah.[13]

Memahamkan terhadap hadits tentang Firqatu an-Najiyah adalah merupakan jelmaan atau personifikasi dan sari-pati, hasil perasaan ahlul firqah yang berjumlah 73 kelompok, sebagaimana yang disabdakan Nabi saw. Berdasarkan logika, Firqah yang selamat, tadinya juga berasal dari 73 kelompok yang sesat tersebut. Maka pantas saja bila NII KW-9 pada akhirnya muncul sebagai kelompok firqah sesat yang paling zhalim dan kejam di antara firqah- firqah yang ada di muka bumi selama ini.
0 komentar
Label: Bukti Kesesatan
NII > Kesesatan KW9 > Penyimpangan I’tiqad/Aqidah

Penyimpangan I’tiqad/Aqidah

Kedhzaliman yang paling dahsyat yang dilancarkan oleh KW-9 baik masa kepemimpinan Haji Abdul Karim, Haji Ra’is maupun kepemimpinan Abu TOTO adalah menciptakan Syirik. Berdasarkan data-data yang telah tertuang di atas dari beberapa kesaksian dan laporan para mantan pengikut Abu Toto, maka syirik yang diciptakan NII KW-9 kurun 1984-5 s/d 2002 sekarang adalah menyusun sistematika tauhid secara serampangan, dengan membaginya kedalam 3 substansi Tauhid, di antaranya ialah: Tauhid Rububiyyah, Tauhid Mulkiyyah, Tauhid Uluhiyyah tanpa dasar disiplin ilmu sedikit pun (sangat liar). Antara lain:

1. Menjadikan Tauhid Mulkiyyah, sebagai alat, alasan, isu (tema) sentral untuk menjadikan politik (pencapaian kekuasaan/kedaulatan) sebagai panglima dari pemikiran, kesadaran dan gerakan. Sehingga menimbulkan kerancuan, dan berakhir pada ketidak-ikhlashan, keluar dan menyebal dari disiplin ilmu yang telah baku dan standar. Oleh komunitas NII Tauhid Mulkiyah dijadikan isu (tema) sentral yang menekankan mutlak-absolutnya menghadirkan dan memiliki keimanan akan wajibnya mencari dan menghadirkan Kerajaan Allah serta kepemimpinan yang membawa amanat Kerajaan Allah. Seharusnya, konsep Tauhid Mulkiyah digunakan untuk menyadarkan kepada eksistensi Rububiyatullah, sehingga yang mutlak dan wajib adalah menerima dan menjalankan kepatuhan, keta’atan dan ketundukan serta kepasrahan hanya diberikan kepada Allah semata, sebagai konsekuensi keimanan terhadap Uluhiyah Allah dalam bentuk dan wujud kesadaran Tauhid al Ibadah dan bukan Tusyrik al Ibadah. Inilah kesalahan NII dalam menerjemahkan Tauhid Mulkiyyah.
2. Meyakini --dan berusaha meyakinkan kepada jamaahnya, bahkan kepada kita semua-- tentang belum berakhirnya Nubuwwah, sekaligus mendakwakan diri sebagai pemilik derajat kenabian, serta menjadikan nama-nama nabi sebagai gelar atau pangkat (jenjang kepangkatan) di lingkungan mereka, yang semata-mata dilandasi oleh kepentingan serta seleranya sendiri.

3. Meyakini kerasulan itu tidak akan berakhir selama masih ada orang yang menyampaikan da’wah Islam kepada manusia. Kesimpulan mereka, bahwa setiap orang yang menyampaikan da’wah Islam pada hakikatnya adalah rasul Allah.

4. Menciptakan ajaran dan keyakinan tentang adanya otoritas nubuwwah pada diri dan kelompok mereka dalam menerima, memahami dan menjelaskan serta melaksanakan maupun dalam memperjuangkan Al-Qur’an dan Sunnah Rasul SAW hingga tegaknya syari’at dan kekhalifahan di muka bumi. Dengan menetapkan doktrin (redefinisi) tentang Al-Qur’an dan As-Sunnah secara serampangan serta menyesatkan, antara lain:

a. Al-Qur’an adalah wahyu yang diturunkan kepada Muhammad SAW untuk menata dunia secara baik dan benar menurut yang dikehendaki dan ditetapkan Allah. Dengan demikian Al-Qur’an juga sebagai Undang-undang, hukum dan tuntunan yang harus diterima dan dilaksanakan manusia.[3] Namun dalam prakteknya bagaimana mereka mensikapi, memperlakukan ataupun memahami Al-Qur’an, maka itu terserah manusia, yakni bebas melakukan ta’wil maupun tafsir, baik ayat yang muhkam ataupun yang mutasyabihat.

b. Sedang As-Sunnah adalah perilaku Nabi Muhammad SAW dalam melaksanakan Al-Qur’an yang ternyata mengikuti millah (ajaran) dan tatacara pengabdian Nabi Ibrahim As. Selain itu Nabi Muhammad juga diyakini sebagai kader Nabi Isa bin Maryam yang dididik dan dibina oleh kaum Hawary yang notabene pengikut setia Nabi Isa As atau hasil transformasi ajaran Nabi Isa As.[4]

Kesimpulannya, Sunnah Nabi SAW itu adalah sunnah yang dijalankan para nabi dan rasul sejak dari Nabi Adam As hingga Nabi Isa As. Oleh karenanya orang beriman itu tidak boleh memisah-misahkan antara rasul yang satu dengan yang lain, dan beriman kepada Al-Qur’an yang benar itu adalah menerima seluruh ajaran yang ada dalam Al-Qur’an yang berlaku sejak Nabi Adam As hingga Nabi Muhammad SAW. Sehingga mengamalkan dan menegakkan Al-Qur’an itu adalah menegakkan sunnah para Rasul dan Nabi sejak Adam As hingga Muhammad SAW.

Berdasarkan pemahaman inilah Abu Toto mencanangkan prinsip toleransi dan perdamaian serta menyatakan adanya kebolehan dalam memahami –melakukan ta’wil dan tafsir— terhadap Al-Qur’an menurut kemampuan masing-masing orang, demikian pula kebolehan untuk men-ta’wili dan menafsiri ulang terhadap keseluruhan ayat Al-Qur’an yang berisikan berbagai perumpamaan dan kisah-kisah,[5] dengan catatan, sepanjang itu merupakan ajaran dan sunnah para nabi sejak Adam As hingga Muhammad SAW.

Maka kerancuan pun terjadi dalam menafsiri ayat-ayat Al-Qur’an yang berhubungan dengan kisah atau sejarah yang pernah terjadi pada masa para nabi sebelum Rasul SAW, seperti kisah Ash-habul Kahfi, menghadapi masa paceklik di masa Nabi Yusuf, dan periodesasi Makkah-Madinah yang dapat diterapkan kembali pada masa sekarang, sekalipun hal itu sangat inkonsisten dan sama sekali tanpa argumentasi. Hanya dengan pemahaman yang seperti itulah menurut Abu Toto AS (Abdus Salam) Panji Gumilang, perpecahan yang terjadi dalam kehidupan umat manusia bisa diatasi, tanpa harus bertentangan dan bertempur antara satu dengan lainnya. Sehingga potensi maupun energi yang dimiliki oleh setiap kelompok masyarakat atau bangsa bisa diorientasikan kepada pembangunan ekonomi dan kesejahteraan.

Menciptakan struktur (jenjang) kepangkatan dalam organisasi pergerakannya dengan menjadikan nama-nama nabi bahkan nama malaikat sebagai nama tingkat kedudukan (kepangkatan), serta meyakininya sebagai hal yang benar dan absah. Merusak keimanan dan aqidah (keikhlasan) para pengikutnya melalui pembusukan pada niat dan tujuan serta iming-iming pangkat maupun jabatan serta futuh (kemenangan) terhadap penguasa RI, dengan meyakinkan melalui doktrin, bahwa secara diam-diam sekitar 50% dari kekuatan TNI-Polri telah berpihak kepada NII sehingga pasti menang yang dalam istilah mereka merujuk kepada sebuah ayat yang berbunyi: “Nashrun minallahi wa fathun qariib.”

0 komentar:

Posting Komentar